JAKARTA – Polemik di sekitaran gas LPG 3 kg masih menjadi PR pemerintah untuk bisa disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Namun kenyataan di lapangan, ada praktik kecurangan terkait gas LPG 3 kg.
Dimulai dari harganya yang dinaikkan melebihi ambang harga eceran tertinggi (HET) menurut aturan pemerintah, mengurangi isi tabung, hingga industri yang mengoplos gas LPG 3 kg untuk menekan biaya produksi.
Contoh kasus kecurangan industri dengan mengoplos gas LPG 3 kg ini diungkap oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Praktik Pengoplosan Gas LPG 3 Kg
Saat menghadiri Indonesia Economic Summit di Hotel Shangri-La, Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025, Bahlil mengatakan kalau industri harus memakai tabung gas nonsubsidi.
Namun, tak sedikit yang mengakalinya dengan membuat gas oplosan.
“Tiga kilogram dioplos baru dimasukkan ke tabung 12 kilogram, baru itu yang dibeli oleh industri,” ujar Bahlil.
“Kadang-kadang rumah makan dan hotel ini beli juga kadang-kadang itu, penerima LPG dari hasil oplosan,” imbuhnya.
Dari anggaran negara, Bahlil mengatakan ada dana subsidi LPG 3 kg Rp87 triliun setiap tahunnya.
Jika 5 persen terjadi praktik pengoplosan, makan setidaknya sudah ada anggaran Rp4,3 triliun yang tidak sesuai dengan sasaran target penerima.
Kecurangan Mengurangi Isian Gas LPG 3 Kg
Selain praktik pengoplosan, dalam pertemuan itu Bahlil juga mengungkap adanya praktik curang lainnya yakni mengurangi isi gas dalam tabung.
Isi gas tabung 3 kg, menurutnya tidak sesuai dengan takaran sesungguhnya.
“Sumpah, potong kuping, bapak ibu, semua itu per tabung itu tidak sampai 3 kilogram, paling tinggi 2,7 (kg),” ucap Bahlil.
Dalam hitungan kasar, praktik mengurangi isian gas ini membuat kerugian hingga 10% dari anggaran LPG 3 kg.
Sehingga, ada sekitar uang Rp8,7 triliun yang mengalir tak tepat ke arah target penerima subsidi gas LPG ini.
Sehingga total hitungan kasar dari dua praktik kecurangan gas ini hingga mencapai Rp13 triliun.
Kilas Balik Rencana Bahlil Membuat Badan Pengawas Khusus untuk Penyaluran Gas LPG 3 kg
Karena kondisi lapangan yang masih belum sesuai regulasi dari pemerintah, Menteri ESDM pun sempat menyatakan bakal membentuk badan khusus untuk gas LPG 3 kg ini.
Badan khusus yang dimaksud adalah sebuah badan yang akan mengawasi penyaluran gas LPG 3 kg untuk memastikan sampai ke tangan pihak yang berhak untuk menerimanya.
“Harus ada lembaga yang mengawasi untuk LPG subsidi ini,” kata Bahlil usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum 2025 di Hotel Fairmont Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025.
“Lembaga itu bisa BPH Migas atau lembaga lain, seperti lembaga ad-hoc,” imbuhnya.
Bahlil menambahkan jika pengawasan sudah seharusnya dilakukan, karena selain bisa tidak sampai ke pihak yang tepat tapi juga membuat pemborosan anggaran.
“Tetapi subsidi tepat sasaran, harus kita lakukan karena subsidi itu untuk rakyat,” ujar Bahlil.
“Jadi harganya harus pas, volumenya harus pas, kemudian tidak boleh terjadi penyalahgunaan karena itu barang mirip subsidi untuk rakyat,” tambahnya.
Bahlil juga menyatakan jika saat ini ia sedang merumuskan siapa pihak yang sesuai untuk mengatur pengawasan LPG 3 kg ini.
“Saya lagi merumuskan dengan tim mana yang lebih cocok agar tidak terjadi pemborosan anggaran,” imbuhnya. (***).